Widget HTML #1

Dasar-Dasar Jurnalistik Penyiaran, Pengertian, Produk dan Sanksi dalam Jurnalistik Penyiaran


Dasar-Dasar Jurnalistik Penyiaran, Pengertian, Produk dan Sanksi dalam Jurnalistik Penyiaran

Apa itu Penyiaran (broadcast)?


Penyiaran (broadcast)? Adalah Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (UU No 32/2002 Tentang Penyiaran)

Lalu terbagi berapakah penyiaran atau broadcast itu? Jurnalistik penyiaran itu terbagi dua yaitu Penyiaran Radio dan TV. Mari kita bahas apa yang dimaksud dengan penyiaran Radio dan Penyiaran TV tersebut? Berikut penjelasannya.

a. Penyiaran Radio


Penyiaran Radio adalah Media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

b. Penyiaran Televisi


Penyiaran Televisi atau TV adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Penyiaran


Dan apakah yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Peyiaran? Berdasarkan Pasal 6 UU 32/2002 tentang penyelenggaraan penyiaran menyebutkan bahwa:

1. Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.

2. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud di atas, Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Spektrum Frekuensi Radio adalah ranah publik, karena itu  penyiaran perlu ijin, sedangkan pers cetak tidak lagi (sejak UU Pers 40/1999).

3. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.

4. Sedangkan Untuk penyelenggaraan penyiaran dibentuk sebuah Komisi Penyiaran yang mana Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi isi penyiaran, dan memberikan sanksi atas pelanggaran P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Dan Apa yang dimaksud Esensi Jurnalisme?


1. Menyampaikan informasi kepada publik sedemikian rupa sehingga publik dapat mengambil keputusan yang berakibat baik bagi kehidupannya (9 Elemen Jurnalisme, Bill Kovach & Tom Rosentiel).

2. Konsekuensinya produk jurnalistik harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik dalam proses kerja maupun hasil akhirnya: Akurat, Lengkap, Berimbang, Independen, Jujur, dll. (Kode Etuk Jurnalistik Indonesia). Contoh produk jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan disebut bukan sebagai produk Jurnalistik lagi : Ada Program infotainmen yang mengutip pernyataan paranormal soal sebaran abu panas Merapi, itu bukan jurnalistik karena bikin susah publik. 

Ribuan orang yang ada di radius aman pindah ke pengungsian karena ketakutan setelah menonton tayangan itu. Contoh lain, pemberitaan media TV soal Rusuh Makam Mbah Priok dianggap justru meningkatkan eskalasi kekerasan, korban jatuh lebih banyak.  Juga kasus dua koran yang memprovokasi kekerasan dalam konflik di Ambon 1999.

Apa itu Broadcast Journalism (jurnalisme penyiaran)?


Broadcast Journalism atau Jurnalisme Penyiaran adalah Pekerjaan dan Produk Jurnalistik yang disiarkan melalui perangkat elektronik termasuk radio (via udara/satelit, kabel dan Internet), televisi (via udara/satelit, kabel dan Internet) dan, sebagaimana perkembangan terakhir adalah melalui Internet itu sendiri.  Produk jurnalistik penyiaran mengandung unsur gambar (baik statis maupun bergerak/hidup), teks visual dan/atau suara (UU Penyiaran No 32/2002)

Apakah Jurnalisme TV Punya Pengaruh dan Kekuatan Pada Masyarakat?


Tentu saja, TV dikenal sebagai media komunikasi paling berpengaruh bagi produk jurnalistik. Dibanyak negara, TV adalah sumber utama berita bagi penduduknya.  Aspek visual dan audio-nya juga menempatkan berita TV sangat berdampak, pada setiap pemirsa dipandang lebih persuasif (digambarkan Marshall McLuhan sebagai “the medium isthemessage”, Understanding Media). Berita televisi dianggap lebih atraktif karena beragam visual (beautyshoots, action, schock), denga soundbite pendek (20 sec) dan editing yang dinamis (fastcuts). Jurnalisme TV berkembang sangat pesat di Indonesia sejak Reformasi 1998.

Apakah Jurnalisme Radio Punya Pengaruh dan Kekuatan Pada Masyarakat?


Kecepatan, Lokal adalah salah satu keunggulan daru jurnalisme Radio. Dengan mengusung Prinsip 3 C: Clear, Concise, Correct.

1. Clear adalah Jelas, lengkap, tidak ambigu

2. Concise adalah Singkat, padat, to the point agar pendengar “stay”

3. Correct adalah data yang akurat, berimbang, obyektif, perlakuan setara bagi narasumber.

Mengapa Kode Etik Penting, Bagi Wartawan Televisi?


a. Karena menggunakan ranah publik, maka harus digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat publik

b. Berbagai studi menunjukkan efek tayangan audio visual lebih dahsyat ketimbang media cetak. Tayangan televisi membangun persepsi yang bertahan lama di benak penonton

c. Tayangan tv masuk secara gratis ke ruang keluarga – penonton tidak punya kontrol, kecuali sudah melek media sehingga memilih tayangan yang baik.  Bagaimana dengan anak-anak? Atau yang belum melek media?

d. TV ditonton lebih banyak orang.  Studi AC Nielsen menunjukkan penetrasi siaran TV ke penduduk Indonesia rata-rata 90%.  Di daerah perkotaan mencapai 95%, di pedesaan 80%.

e. Karena penetrasinya yang besar maka efek merugikan/buruk serta efek menguntungkan/baik yang diakibatkan tayangan televisi menjadi berlipat ganda ketimbang informasi yang disajikan media cetak

f. Karena itu pula hukuman yang dikenakan kepada tayangan TV lebih berat ketimbang yang dikenakan kepada informasi yang dimuat media cetak.  Tidak terkecuali tayangan jurnalistik TV.

Sanksi Bagi Tayangan TV (dan Radio)


Produk Jurnalistik rawan melanggar:

1. Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP, ancaman sanksi pidana 1 tahun untuk yang tertulis atau dalam hal ini dimaksudkan dipublikasikan.  Ada sanksi denda yang ringan tapi sudah lama tidak digunakan oleh pengacara maupun hakim. Pengacara akan menggunakan dua gugatan, termasuk perdata)


2. Penyebaran berita bohong/fitnah (Pasal 311 KUHP, ancaman sanksi pidana 4 tahun penjara, kecuali dapat dibuktikan berita untuk KEPENTINGAN PUBLIK)/pembelaan diri)


3. Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP, ancaman sanksi pidana 1 tahun penjara, khusus dalam hal ini bisa ditahan. Perlakuan sama dengan perbuatan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas)

Ciri-Ciri Naskah Produk Jurnalistik Penyiaran TV

1. Biasanya cenderung singkat, padat, bahasa sederhana, memenuhi unsur 5W+1H, bertutur (storytelling)

2. Penonton TV cenderung heterogen, meliputi beragam SES, Usia, Profesi/Pekerjaan, Pendidikan, dll. Pembaca media cetak lebih homogen, dan tersegmentasi.

Bandingkan dengan pelanggaran yang sama, sanksi menurut UU Penyiaran:

Pasal 35 (5) UU Penyiaran, Isi Siaran yang dilarang meliputi hal-hal berikut:

1. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong;

2. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

3. Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

4. Pelanggaran atas isi pasal tersebut di atas dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maks Rp 10 Miliar (untuk televisi).  Untuk radio dendanya maks Rp 1 Miliar

Bagaimana menghindari jeratan sanksi pidana maupun perdata? UU Penyiaran? UU ITE? UU Pornografi?


1. Wartawan harus profesional.  Ikuti pelatihan kompetensi wartawan dan ujian untuk mendapatkan setifikat kompetensi wartawan

2. Mematuhi regulasi/UU menjadi tanggung jawab utama pelaku penyiaran/pers

3. Mematuhi dan menjalankan kode etik jurnalistik menjadi tanggung jawab setiap wartawan, termasuk wartawan TV/Radio

Jenis Kemasan Berita Penyiaran TV


a. Paket:  sejumlah klip video/gambar berita yang diisi suara/dinarasikan oleh reporter/produser. Gabungan antara video, audio, grafis dan efek audio/visual jika diperlukan.  Saat disajikan, anchor/penyiar biasanya membacakan “lead in”/pengantar sebelum paket berita ditayangkan.

b. Reader: Naskah dibacakan tanpa diiringi video/gambar dan audio. Seringkali hanya menyajikan grafis di layar samping penyiar. Bisanya utk berita penting yg diterima redaksi saat program berita sudah on-air atau menjelang selesai.

c. Voice Over (VO): adalah video/gambar yang dinarasikan oleh penyiar

d. SoundonTape (SOT):  adalah suara dan/atau video, yang biasanya direkam di lapangan saat peliputan.  Isinya bisa wawancara ataupun kutipan wawancara (soundbite)

Esensi Journalisme sifatnya universal.  Akarnya tak pernah berubah.  Yang berubah adalah teknologi, medium, serta konteks persoalan dalam masyarakat. Dasar-Dasar Jurnalistik Penyiaran, Pengertian, Produk dan Sanksi dalam Jurnalistik Penyiaran.