Widget HTML #1

Syarat Pendirian Perusahaan Media Online Mulai dari Aspek Legal Formal, Verifikasi Dewan Pers Hingga Kaidah Penulisan Berita


Syarat Pendirian Perusahaan Media Online Mulai dari Aspek Legal Formal, Verifikasi Dewan Pers Hingga Kaidah Penulisan Berita

Membuat media online jika berhubungan dengan pembuatan judul, alamat dan instalasi template website sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu riwet. Cukup dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim atau bahkan solo action. Tapi karena hidup di negara hukum yang penuh hukuman. Maka taat hukum adalah salah satu kewajiban di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sera bertanah air.

Apa saja yang menjadi syarat pendirian perusahaan media online? Membaca postingan ini sampai selesai mungkin bisa menjawab pertanyaan  itu. Yuk mari di simak hingga selesai.

Aspek Legal Formal


Setelah proses pembuatan judul, alamat dan instalasi template website media online selesai. Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melengkapi media online Anda dengan legal formal. Aspek legal formal sangat penting, agar media online Anda berbadan hukum dan resmi. Karena dengan aspek ini juga menambah keyakinan pembaca media online anda. Bahwa media online anda adalah media online serius dalam dunia jurnalistik dan pemberitaan.

Saat ini pengurusan aspek legal formal media online cukup mudah. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa :

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Anda tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti sebelumnya. Karena SIUPP untuk media online tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers. Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan berdasarkan informasi yang saya kutip dari hukum online. Bisa jadi bentuk badan hukum media online PT, CV dan Koperasi. Tapi seperti diutarakan di atas, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.

Agar website media online Anda berbadan hukum PT, praktisnya Anda cukup datang ke Notaris terdekat dilokasi Anda tinggal. Anda bisa meminta bantuan petugas Notaris untuk dibuatkan Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Untuk informasi lebih jelas pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sedangkan Pada ranah praktik dilapangan perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

2.    Surat Domisili;

3.    NPWP;

4.    SIUP;

5.    TDP;

6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Nah, jika semua sudah dilakukan maka selanjutnya adalah cara bagaimana membuat website media online resmi Anda menjadi profesional dan bermanfaat untuk seluruh penikmat berita dan informasi.

Untuk membuat blog berita online profesional tidaklah sulit, caranya Anda cukup menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.

Memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers

Syarat Agar Website Media Online Lolos Verifikasi


Tahapan selanjutnya dalam membuat website media online profesional adalah memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers, legal dan terpercaya. Setiap media online yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers).

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang disampaikan pada saat membuka Pameran Hari Pers Nasional (HPN) dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Maluku, Senin, (6/2/2017). Ada tiga syarat utama untuk bisa lolos verfikasi Dewan Pers, diantaranya adalah :

1.Berbadan Hukum (Perusahaan Pers) sehingga jelas alamat dan pengelolanya.

2.Menajemen media dapat menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP)

3.Menaati Kode Etik Jurnalistik

Tips Website Media Online, Agar Dikunjungi dan Disukai Pengunjung


Membuat Judul Berita Online yang Baik


Judul berita online yang baik terbukti dapat memberikan banyak manfaat bagi para pembaca. Salah satu manfaat utamanya adalah dapat meningkatkan minat para pembaca untuk membaca berita yang dipublikasikan. Judul berita online yang baik sebaiknya mematuhi kaidah jurnalisitik tentang menyusun naskah berita.

Tips : Agar dapat membuat judul berita yang baik, sabaiknya judul berita berupa kalimat yang mengandung unsur Subjek dan Predikat.

Contoh-contoh Judul Berita Online yang Baik


Untuk mencari contoh judul berita yang baik, silahkan coba untuk mengunjungi republika online, Karena di sana menurut hemat saya terdapat judul berita yang baik. Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan tata bahasa Indonesia.

Usahakan tidak membuat judul berita yang mengandung umpan klik atau “Clickbait”. Judul juga sebaiknya meringkas isi atau menggambarkan isi berita.

Hindari penggunaan kalimat tanya.

Kaidah Menulis di Website Media Online


1. Alinea Pendek
Tulisan online, termasuk di website media online, sebaiknya menggunakan alinea (paragraf) pendek. Idealnya, satu alinea maksimal lima baris (fivelines per paragraph). Contoh terbaik bisa disimak situs BBC Indonesia.

2. Jarak Antar-Alinea
Harus ada jarak antar-alinea, menyisakan “ruang kosong” atau “ruang putih” (whitespace) antar-alinea. Ini membuat naskah online mudah dipindai dan enak dibaca.

3. Tidak Ada Indent
Tulisan online tidak mengenal indent, tekuk/lekuk ke dalam di awal alinea, seperti gaya naskah koran atau majalah. Ide penulisan online nomor 3 ini boleh diabaikan, tapi jadinya “tidak lazim”. Coba simak situs-situs terkemuka, adakah indent?

4. Rata Kiri (AlignLeft)
Ini optional. Tapi jika menggunakan “alignjustify”, maka tulisan Anda akan terkesan formal, serius, dan kaku. Jarang sekali ada situs yang menggunakan “justify”, misalnya situs instansi pemerintah yang “terbawa suasana formal-birokratis”.

Rata kiri akan membuat naskah menjadi nyaman dibaca, scannable, dan banyak menyisakan “ruang istirahat mata”.

5. Highlight
Akan lebih scannable dan enak dibaca jika tulisan online diberi tanda-tanda khusus pada bagian khusus, seperti ditebalkan (bold), dimiringkan (italic), diberi warna (color), atau di-blockqoute. Ini akan menjadikan naskah online Anda “eyecatching” –menarik perhatian mata user.

Nah Bagaimana menurut anda setelah membaca artikel tentang Syarat Pendirian Perusahaan Media Online Mulai dari Aspek Legal Formal, Verifikasi Dewan Pers Hingga Kaidah Penulisan Berita. Selain menerapkan cara-cara di atas. 

Hal-hal terakhir yang perlu diperhatikan dalam membuat website media online adalah Search Engine Optimisasi (SEO) atau optimasi di Mesin Pencari, menerapkan skema 5W+1H, dan berita sebaiknya berimbang (balance), tidak berpihak pada kelompok-kelompok tertentu.

Hindari juga konten-konten yang berbau pornografi, perjudian, dan konten berbau SARA agar Media Online Anda menjadi media Online yang sehat untuk dibaca oleh semua kalangan, Semua Umur atau semua jabatan.